
Rabu, 30 Desember 2020 telah dilaksanakan kegiatan BAP lanjutan terhadap tersangka Rumansyah untuk melengkapi Berkas Perkara yang saat ini sedang diproses di Kejaksaan Negeri Bengkulu. Tersangka telah diambil keterangan lanjutan di ruang penyidikan seksi pemberantasan terkait tindak pidana narkotika yang dilakukannya pada tanggal 13 November 2020. Dalam penyampaian keterangannya tersangka Rumansyah didampingi Penasehat Hukum Bapak Puspa Erwan, SH.