
Hari Selasa , 10 Agustus 2021 sekira pukul 13.00 wib Penyidik BNN Kota Bengkulu yang ditugaskan telah melaksanakan tugas melakukan serah terima tersangka tindak pidana narkotika bertempat di Rutan Polda Bengkulu. Tersangka diserahkan kepada pihak kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu.

Penyidik BNN Kota Bengkulu menyerahkan tersangka penyalahgunaan narkotika kepada Pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu
Sebelum dilaksanakan penyerahan tersangka petugas klinik pratama BNN Kota Bengkulu melakukan pemeriksaan kesehatan dan tes Swab Antigen kepada tersangka dengan hasil negatif. Tersangka merupakan tangkapan tim pemberantasan BNN Kota Bengkulu terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika pada tanggal 09 Juni 2021 lalu. Setelah dinyatakan sehat jasmani rohani tersangka diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Jaksa Madya Lidya, SH selanjutnya tersangka berstatus tahanan Kejaksaan Negeri Bengkulu.
Kegiatan ini tetap melaksanakan protocol kesehatan yang ketat karena dimasa pandemic covid-19.