Skip to main content
Berita Utama

Berkas Perkara P-21, Penyidik BNN Kota Bengkulu serahkan tersangka kasus tindak pidana narkotika atas kepemilikan 31 paket shabu kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkulu

Dibaca: 7 Oleh 10 Agu 2021Agustus 12th, 2021Tidak ada komentar
Berkas Perkara P-21, Penyidik BNN Kota Bengkulu serahkan tersangka kasus tindak pidana narkotika atas kepemilikan 31 paket shabu kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkulu
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Hari Selasa , 10 Agustus 2021 sekira pukul 13.00 wib Penyidik BNN Kota Bengkulu  yang ditugaskan telah melaksanakan tugas melakukan serah terima tersangka tindak pidana narkotika bertempat di Rutan Polda Bengkulu. Tersangka diserahkan kepada pihak kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu.

Konsep Otomatis

Penyidik BNN Kota Bengkulu menyerahkan tersangka penyalahgunaan narkotika kepada Pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu

Sebelum dilaksanakan penyerahan tersangka petugas klinik pratama BNN Kota Bengkulu melakukan pemeriksaan kesehatan dan tes Swab Antigen kepada tersangka dengan hasil negatif. Tersangka  merupakan tangkapan tim pemberantasan BNN Kota Bengkulu terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika pada tanggal 09 Juni 2021 lalu. Setelah dinyatakan sehat jasmani rohani tersangka diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Jaksa Madya Lidya, SH selanjutnya tersangka berstatus tahanan Kejaksaan Negeri Bengkulu.

Berkas Perkara P-21, Penyidik BNN Kota Bengkulu serahkan tersangka kasus tindak pidana narkotika atas kepemilikan 31 paket shabu kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkulu

Kegiatan ini tetap melaksanakan protocol kesehatan yang ketat karena dimasa pandemic covid-19.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel