
(22/3/2022) Bertepatan dengan hari peringatan HUT BNN RI ke-20, Kepala BNN Kota Bengkulu AKBP Alexander S. Soeki, S.Sos, M.H menggelar press release penangkapan bandar sekaligus pengedar shabu yang ditangkap Tim Pemberantasan BNN Kota Bengkulu pada tanggal 21 Maret 2022 sore kemarin.
Kepala BNN Kota Bengkulu merelease pengungkapan kasus dan penangkapan terhadap bandar yang sekaligus pengedar narkotika berinisial R.A umur 38 tahun, warga kota bengkulu bertempat tinggal di jalan vand. iskandar baksir kelurahan jitra kecamatan teluk segara kota bengkulu yang berstatus mantan narapidana lapas bengkulu yang baru satu bulan dibebaskan dari lapas bengkulu setelah selesai menjalani hukuman masa pidana.

Narkotika Gol. I Jenis Shabu Yang Diamankan Tim Pemberantasan BNN Kota Bengkulu Milik Tersangka R.A
Pegungkapan kasus dan penangkapan ini di awali dari adanya informasi dari masyarakat yang langsung di tindak lanjuti oleh Tim Pemberantasan BNN Kota Bengkulu dengan melakukan penyelidikan dan mengikuti pergerakan R.A selama beberapa hari terakhir ini.

Peralatan Yang Dipakai Tersangka Dalam Mengedarkan Shabu
Pada tanggal 21 Maret 2022 Tim Pemberantasan mendapatkan informasi dari personil yang dilapangan bahwa tersangka R.A ini sedang berada di sebuah rumah di Jl. Pasundan kelurahan sumber jaya kecamatan kampung melayu Kota Bengkulu, dan diperkirakan membawa narkotika Gol. I jenis shabu.

Tim Pemberantasan Sedang Melakukan Penangkapan Dan Penggeledahan Terhadap Tersangka R.A
Pada hari itu juga sekira pukul 16.00 wib, Tim Pemberantasan langsung bergerak menuju lokasi dan menemukan tersangka R.A sedang berada di dalam sebuah kamar di rumah tersebut, selanjutnya tim pemberantasan langsung mengamankan tersangka R.A.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Pemberantasanmenemukan narkotika golongan satu jenis shabu yang berada didalam kantong celana tersangka R.A sebanyak 13 paket shabu didalam klip bening ukuran kecil yang siap diedarkan serta 1 paket shabu didalam klip bening ukuran besar yang belum sempat di pisah-pisahkan untuk diedarkan. keseluruhan narkotika golongan satu jenis shabu tersebut dengan berat sekira 5,5 gram diperkirakan senilai lebih kurang 10 juta rupiah.
Tim Pemberantasan juga mengamankan uang sebesar Rp. 600.000 yang merupakan uang hasil dari penjualan narkotika golongan satu jenis shabu oleh tersangka R.A beserta 2 buah timbangan digital yang biasa dipakai untuk menimbang shabu, 1 unit hanphone dan 1 pak klip bening didalam kamar tempat tersangka R.A ditangkap.
Selain menetapkan tersangka terhadap R.A, tim pemberantasan menetapkan dpo kepada dua orang lainnya yang berinisial R.K dan S.N yang ikut terlibat terhadap tersangka R.A dalam mengedarkan shabu. Kedua orang yang berstatus dpo tersebut hingga saat ini masih dilakukan pengejaran oleh tim pemberantasan bnn kota bengkulu.
Atas perbuatan tersangka R.A tersebut sementara di jerat dengan pasal 114 ayat (1) “ setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, dan menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1” subsidar pasal 112 ayat (1) “ setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman “. undang-undang republik indonesia no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Tersangka R.A Yang Sedang Diamankan Tim Pemberantasan BNN Kota Bengkulu
Kepala BNN Kota Bengkulu berharap kepada masyarakat, khususnya masyarakat kota bengkulu, untuk melaporkan kepada kami bnn kota bengkulu, apabila mengetahui, melihat, mendengar tentang adanya peredaran narkotika disekitarnya, dan dapat bekerjasama bersama kami bnn kota bengkulu untuk memberantas peredaran narkotika di kota bengkulu. agar terciptanya kota bengkulu bersinar (bersih narkoba).