Skip to main content
Berita Kegiatan

Press Release BNN Kota bengkulu

Dibaca: 2 Oleh 02 Apr 2019November 24th, 2020Tidak ada komentar
Badan Narkotika Nasional
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Selasa, 2 April 2019, BNN Kota Bengkulu telah melaksanakan Press Release terkait telah ditangkapnya salah seorang pengedar narkotika gol. 1 jenis shabu yang merupakan jaringan Lapas Kelas IIA Bengkulu.

Kepala BNN Kota Bengkulu AKBP Alexander S. Soeki, S.Sos menerangkan bahwa upaya penangkapan terhadap pelaku pada hari Kamis, 14 Maret 2019 sekitar jam 20.45 Wib bertempat di Jalan Pariwisata Pantai Panjang Kota Bengkulu (belakang Grage Hotel) oleh Tim Pemberantas BNN Kota ini merupakan hasil penyelidikan yang telah dilakukan selama lebih kurang satu bulan ini.

Pelaku merupakan seorang ibu muda berinisial “VM” (23 tahun) berikut barang bukti satu bungkusan kantong plastik berisi Narkotika golongan 1 jenis Shabu dan mengakui bahwa dirinya mendapatkan barang dimaksud dari seseorang berinisial “JK” (37 tahun) yang berstatus warga binaan Lapas Kelas IIA Bentiring Kota Bengkulu dan setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut kepemilikan narkotika juga melibatkan sdr “IS” (39 tahun), yang juga merupakan napi Lapas kelas II A Bengkulu.
Kemudian dilakukan penggeledahan dikediaman sdri “VM” simpang kandis Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu tim Pemberantasan BNN Kota Bengkulu kembali menemukan barang bukti tambahan berupa 12 paket yang terdiri dari 7 paket besar dan 5  paket kecil berisikan Narkotika Gol. 1 jenis shabu seberat 7,07 gram, timbangan digital alat penghisap shabu (bong), plastik kecil berbagai ukuran, buku catatan penjualan narkotika dan perlengkapan lain yang diduga terkait dengan peredaran narkotika dimaksud, sehingga total BB narkotika jenis shabu sebanyak 55,43 gram.

Selain Narkotika ikut diamankan juga 1 unit sepeda motor Scoopy, 3 Unit Handphone, 1 buah kartu ATM BCA saat dilakukan penangkapan di TKP.

Ke 3 Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal seumur hidup.

Press Release kali ini dihadiri oleh Wakil Walikota Bengkulu Bpk Dedi Wahyudi, SE, Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu Bpk. Irfanudin, SH. MH, Staf Ahli Walikota Bengkulu  Bpk. Toni Alpian, M.Si, Mewakili Kejari Bengkulu Desi Azisordi, SH, KBO Sat Narkoba Polres Bengkulu Ipda. Syaiful Ahmadi, Mewakili Ketua penggadaian Riza Pernus, Ketua LSM GANS Bengkulu Ibu. Yusnaini, Ketua LSM PUPAN Bengkulu Novita Wira Utami, Ketua LBH Bengkulu Mewakili Panca Darmawan. SH. MH, Imam Mesjid Al Hasymi P. Dewa Bpk. Syaifulah dan Ketua RT 43 RW 08 P. Dewa Pesdi Alvian. Dalam kesempatan ini Wakil Walikota Bengkulu Dedi Wahyudi, SE, MM. menyampaikan kepada seluruh komponen lapisan masyarakat Kota Bengkulu untuk berperan aktif memberantas peredaran narkoba dan membentengi diri dari narkoba dengan meningkatkan keimanan kepada Allah Tuhan yang maha esa. Dengan demikian generasi muda Indonesia khususnya Kota Bengkulu dapat terbebas dari kondisi darurat narkoba dan akan tercipta generasi sehat, generasi yang bebas dari narkoba.

Sebagai penutup AKBP Alexander S.Soeki, S.Sos mengajak semua pihak untuk bersinergisitas dan bersama-sama dalam menjaga Kota bengkulu ini dari Peredaran Gelap Narkotika.

Selanjutnya setelah Press Release dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti narkotika, Kepala BNN Kota Bengkulu bersama Wakil Walikota dan Ketua Pengadilan Bengkulu memasukkan Narkotika Gol. 1 Jenis Shabu ke dalam blender yang di campur dengan detergen dan dilarutkan dengan air. Larutan Shabu tersebut lalu di kubur ke dalam tanah.

 

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel