

Kamis, 7 Januari 2020 Kepala BNN Kota Bengkulu AKBP Alexander S. Soeki, S.Sos, M.H Mengikuti Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Di BNN Provinsi Bengkulu. Barang bukti narkotika tersebut merupakan hasil penyitaan dari para tersangka kurir dan pengedar narkotika yang ditangkap bidang pemberantasan BNN Provinsi Bengkulu di akhir tahun 2020 lalu.
Setelah mendapatkan ketetapan status barang bukti dari Kejaksaan maka barang bukti narkotika tersebut segera dimusnahkan untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan.
Dalam pemusnahan ini dengan menggunakan mesin pemusnah narkotika disaksikan pihak Kejaksaan, Balai POM, Lapas Bentiring, Tokoh Masyarakat serta para tersangka sendiri.
Pemusnahan barang bukti narkotika ini dilaksanakan sesuai SOP serta dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang saat ini dikarenakan pandemi covid-19.