
Selasa, 06 April 2021 Tim Pemberantasan BNN Kota Bengkuku yang dipimpin langsung oleh Kepala BNN Kota Bengkulu AKBP Alexander S. Soeki, S.Sos., MH. Bersama TNI-POLRI dan Kemenkumham Bengkulu melaksanakan Razia Kamar Hunian LAPAS Kelas II A Bengkulu. Kegiatan razia dilaksanakan pada malam hari yang diawali dengan apel gabungan yang dipimpin oleh Kepala Divisi Lembaga Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bengkulu.

“Kepala Divisi Lembaga Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bengkulu Memimpin Apel Sebelum Melakukan Razia Di Kamar Hunian Lapas Kelas IIA Bentiring Kota Bengkulu”
“Persiapan Tim Gabungan BNN, TNI, POLRI dan KEMENKUMHAM Untuk Melakukan Razia Di LAPAS Kelas IIA”
Kepala Divisi Lembaga Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bengkulu menyampaikan bahwa tujuan razia ini adalah sebagai deteksi dini untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di Lapas Kelas II A Bengkulu, serta untuk membangun sinergi antara penegak hukum yang ada di Kota Bengkulu untuk menjaga ketertiban bersama khususnya Lembaga Pemasyarakatan di Kota Bengkulu.

“Tim Gabungan Melakukan Penggeledahan Kepada Warga Binaan Di Kamar Hunian Lapas Kelas IIA Bentiring Kota Bengkulu”
Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan penggeledahan kamar hunian narapidana, dalam penggeledahan tersebut petugas gabungan menemukan barang-barang terlarang, diantaranya hanphone, pisau, alat charger, kabel dan besi tajam serta benda terlarang lainnya yang langsung disita petugas. Selanjutnya petugas melaksanakan tes urine kepada 6 orang napi bandar narkoba, setelah dilakukan tes urine ke 6 bandar tersebut dinyatakan dengan hasil tes negative.

“Barang Sitaan Hasil Razia Di Kamar Hunian Lapas Kelas IIA Bentiring Kota Bengkulu”
Acara ditutup dengan konferensi pers dengan media berita atas pelaksanaaan kegiatan razia tersebut, dan barang-barang terlarang yang ditemukan akan ditindak lanjut oleh pihak Lapas Kelas II A Bengkulu. Pada kegiatan razia kali ini tidak ditemukan narkotika atau obat-obatan berbahaya lainnya.