Skip to main content
RehabilitasiBerita Utama

Layanan Rehabilitasi BNN Kota Bengkulu di Lapas Kelas IIA Bengkulu

Dibaca: 48 Oleh 29 Nov 2022Desember 6th, 2022Tidak ada komentar
Layanan Rehabilitasi BNN Kota Bengkulu di Lapas Kelas IIA Bengkulu
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba
Dampak dari penggunaan Zat Narkotika kepada WBP

Hari Selasa, 29 November 2022, Tim Rehabilitasi BNN Kota Bengkulu telah melaksanakan Kegiatan Layanan Rehabilitasi di Lapas Kelas IIA Bengkulu, dengan peserta berjumlah 100 orang WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan)
Pada pertemuan ini Tim Rehabilitasi BNN Kota Bengkulu membuka kegiatan dengan membacakan Ikrar Rehabilitasi.
Dalam pertemuan ini Tim Rehabilitasi BNN Kota Bengkulu memberikan edukasi tentang dampak dari penggunaan Zat Narkotika kepada WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan).
Tim Rehabilitasi BNN Kota Bengkulu menjelaskan bahwa Napza dapat menyebabkan kecanduan serta dapat menyebabkan penyakit yang dapat mempengaruhi fisik dan mental seseorang.
Narkoba adalah zat atau obat yang dapat menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang.
Sementara menurut UU Narkotika pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa narkotika merupakan zat buatan ataupun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan jika pemakaiannya berlebihan.
Walaupun pengguna telah menyadari bahwa kebiasaan tersebut telah menimbulkan masalah seperti kesulitan mengontrol penggunaan, timbul masalah kesehatan dan konsekuensi sosial yang negatif.
Selanjutnya Tim Rehabilitasi BNN Kota Bengkulu mengajak WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) untuk menonton video dampak dari terpaparnya Napza dan di lanjutkan berdiskusi serta tanya jawab mengenai topik yang di angkat.
Harapan dari kegiatan ini agar dapat meningkatkan motivasi WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) dan lebih berkomitmen untuk menjaga pemulihan dari kecanduan narkoba.
Kegiatan di tutup dengan membacakan Serenity Pray (Doa Kedamaian).

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel