
Kamis, 4 Juni 2020 bertempat di DPKAD Kota Bengkulu Kasubag Umum beserta staf melaksanakan koordinasi terkait hibah lahan Kantor BNN Kota Bengkulu dari Pemerintah Kota Bengkulu
Sebagai tahap awal dalam proses hibah lahan, sudah diterima dari Kabid DPKAD Kota Bengkulu Bapak Dedi Erawan Surat Keputusan Walikota Bengkulu Nomor 92 Tahun 2020 tentang Penetapan Badan Narkotika Nasional Kota Bengkulu sebagai Penerima Hibah Lahan yang Berlokasi di Jalan Tugu Hiu- Pasar Pedati Kelurahan Bentiring Kecanatan Muara Bangkahulu untuk Pembangunan Kantor Badan Narkotika Nasional Kota Bengkulu. Untuk tahap selanjutnya akan dilaksanakan MPHD.
Pada kegiatan koordinasi ini juga membahas tentang pengajuan bantuan kendaraan Dinas untuk operasional Kantor dari Pemerintah Kota Bengkulu. Bapak Dedi menjelaskan bahwa untuk pengajuan mobil dinas bisa dengan mengirimkan surat permohonan peminjaman mobil dinas ke DPKAD. Dalam surat permohonan tersebut dihimbau agar dapat memcantumkan dan menjelaskan spesifikasi sesuai kebutuhan, seperti jumlah kendaraan yang dibutuhkan, merek dan tipe mobil yang diperlukan dalam menunjang pelaksanaan kegiatan.