Skip to main content
Berita Utama

Penandatanganan Perjanjian Kejasama antara BNN Kota Bengkulu dengan IPWL Lembaga Rehabilitasi Sosial

Dibaca: 28 Oleh 08 Jan 2021Tidak ada komentar
Penandatanganan Perjanjian Kejasama antara BNN Kota Bengkulu dengan IPWL Lembaga Rehabilitasi Sosial
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Jum’at 08 Januari 2021 BNN Kota Bengkulu melaksanakan kegiatan penandatanganan perjanjian kerjasama rehabilitasi rawat inap antara BNN Kota Bengkulu dengan IPWL lembaga rehabilitasi sosial.

Dalam pelaksanaan penandatanganan kerjasama ini BNN Kota Bengkulu melibatkan 4 IPWL yang ada di Provinsi Bengkulu yaitu LRKM Yayasan KIPAS Bengkulu, LRKM Yayasan PESONA Kota Bengkulu, LRKM Yayasan Kurnia Insani Rumah Female Kota Curup, LRKM Yayasan Dwin Foundation Kota Curup.

Dengan adanya kerjasama ini Kepala BNN Kota Bengkulu AKBP Alexander S. Soeki, M.H berharap agar nantinya masyarakat Bengkulu yang akan menjalani rehabilitasi atas ketergantunganya pada narkotika dapat terlaksana program rehabilitasinya di Bengkulu dan tidak harus ke Balai Rehabilitasi BNN yang tempatnya tergolong jauh dari Bengkulu.

Untuk saat ini Balai Rehabilitasi BNN yang terdekat berada di Kalianda Provinsi Lampung yang ditempuh dengan 13 Jam perjalanan dari Kota bengkulu.

Pada kesempatan ini AKBP Alexander S. Soeki, M.H menghimbau khususnya warga Kota Bengkulu apabila ada keluarganya yang menjadi pecandu atau ketergantungan narkotika untuk datang ke kantor BNN Kota Bengkulu untuk di rehabilitasi. Beliau berharap agar jangan sampai terlibat masalah hukum akibat dari penyalahgunaan narkotika, sebelum ditangkap petugas lebih baik datang sendiri untuk mengajukan rehabilitasi.

Penandatanganan Perjanjian Kejasama antara BNN Kota Bengkulu dengan IPWL Lembaga Rehabilitasi Sosial

Penandatanganan Perjanjian Kejasama antara BNN Kota Bengkulu dengan IPWL Lembaga Rehabilitasi Sosial di Aula BNN Kota bengkulu

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel