
Pada Rabu siang 9 Juni 2021 Tim Brantas BNN Kota Bengkulu berhasil mengungkap dan menangkap pengedar shabu beserta barang bukti 31 paket shabu yang belum sempat diedarkan di wilayah Kota Bengkulu.
Berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa ada seseorang yang mencurigakan, beraktivitas seperti bertransaksi menjual sesuatu yang dicurigai narkotika.
Berdasarkan laporan tersebut Tim Brantas BNN Kota Bengkulu langsung bergerak melakukan penyelidikan. Dari hasil rangkaian penyelidikan tersebut Tim Brantas mengantongi identitas tersangka yang berinisial RBS.

“Tersangak RBS Bersama 31 Paket Shabu Yang Dibekuk Tim Brantas BNN Kota Bengkulu”
Tidak menunggu lama Tim Brantas langsung membekuk RBS dan mendapati sebanyak 31 paket narkotika golongan I jenis shabu beserta timbangan digital ditangan RBS.
Selanjutnya RBS beserta 31 paket shabu langsung digelandang Tim Brantas menuju kantor BNN Kota bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala BNN Kota Bengkulu AKBP Alexander S Soeki, S.Sos, MH menegaskan sesuai slogan War On Drugs yang digaungkan Kepala BNN RI, bahwasanya sudah seharusnya BNN bersama Masyarakat berperang melawan Narkoba untuk membentengi dan menjaga generasi penerus bangsa dari bahaya narkoba.
Kepala BNN Kota Bengkulu mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Kota bengkulu yang selama ini selalu bekerjasama bersama BNN Kota Bengkulu dan ikut berperan serta secara bersama-sama menjaga Kota Bengkulu dari para jaringan pengedar narkotika yang merusak generasi muda serta mencari keuntungan besar bagi jaringan pengedar narkotika dari hasil penjualan narkotika yang mereka edarkan di Kota bengkulu.
#WarOnDrugs