
Rabu, tanggal 20 Mei 2020 sekira pukul 09.00 wib, Personil Sie Pemberantasan BNN Kota Bengkulu yang ditugaskan melakukan penjemputan Tersangka atas nama Muslim Bin Abdul Gani, Ade Afriansyah dan Abdul Rozirahman Saputra di RUTAN POLDA BENGKULU. Kemudian tiga orang tersangka tersebut di atas dibawa ke Kejaksaan Negeri Bengkulu untuk dilakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II).
Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti tersangka atas nama Muslim Bin Abdul Gani, Ade Afriansyah dan Abdul Rozirahman di Kejaksaan Negeri Bengkulu terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Narkotika yang dilakukan oleh Tersangka Muslim Bin Abdul Gani dan Ade Afrinsyah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan tersangka Abdul Rozirahman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian pada hari Jum’at tanggal 22 Mei 2020 sekira pukul 13.00 WIB, personil seksi pemberantasan melakukan pengawalan penitipan tersangka ke RUTAN Malabero Bengkulu.