
Kamis, 12 Agustus 2021 sekira pukul 10.00 wib Tim Personil yang ditugaskan telah melaksanakan tugas melakukan serah terima tersangka dan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Bengkulu dan Lapas Kelas II A Bengkulu. Tersangka dan Barang Bukti diserahkan kepada pihak kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu. Barang bukti milik tersangka diserahkan ke Jaksa Pratama Dian Febianti, SH di Kejaksaan Negeri Bengkulu.

Penyidik BNN Kota Bengkulu Lakukan Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Bengkulu dan Lapas Kelas II A Bengkulu
Selanjutnya Tersangka yang menjadi tersangka atas penangkapan oleh tim pemberantasan BNN Kota Bengkulu terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika pada tanggal 09 Juni 2021 diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum secara daring dari Lapas Kelas II A Bengkulu pada pukul 13.00 wib karena tersangka merupakan narapidana di Lapas Kelas II A Bengkulu. Pada saat penyerahan tersangka dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Kegiatan ini tetap melaksanakan protocol kesehatan yang ketat karena dimasa pandemic covid-19.