

Penyidik BNN Kota Bengkulu melakukan serah terima barang bukti milik tersangka tindak pidana narkotika di Kejaksaan Negeri Bengkulu
Selasa , 10 Agustus 2021 sekira pukul 10.00 wib Penyidik BNN Kota Bengkulu melakukan serah terima barang bukti milik tersangka Riki di Kejaksaan Negeri Bengkulu.
Barang bukti berupa Narkotika, Timbangan Digital, Handphone dan Dompet milik tersangka terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika yangterjadi pada tanggal 09 Juni 2021 di kota bengkulu.
Barang bukti tersebut diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Jaksa Madya Lidya, SH yang selanjutnya disimpan di tempat penyimpanan barang bukti Kejaksaan Negeri Bengkulu.
Kegiatan ini tetap melaksanakan protocol kesehatan yang ketat karena dimasa pandemic covid-19.
#WarOnDrugs