
(22/10/2021) Seksi Pemberantasan BNN Kota Bengkulu gelar kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis shabu bertempat di aula BNN Kota Bengkulu.
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika tersebut dipimpin langsung oleh kepala BNN Kota Bengkulu AKBP Alexander S. Soeki, S.Sos, M.H yang dihadiri oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Bengkulu, Balai POM Bengkulu, Kasi Wastahti BNNP Bengkulu, Pegadaian Bengkulu, Penasehat Hukum Tersangka, Ketua RT Lingkungan Kantor BNN Kota Bengkulu, Media/Wartawan serta Lintas Sektoran terkait.

pemusnahan 16 Paket Shabu Yang Disita Dari Hasil Pengungkapan Kasus Narkotika di aula BNN Kota Bengkulu
Dalam kegiatan tersebut Kepala BNN Kota Bengkulu menjelaskan kepada pihak media dan undangan yang hadir kronologis pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika yang dilakukan tersangka “EZ” dan “RD” yang ditangkap Seksi Pemberantasan di sebuah kost di Jl. WR. Supratman Padang Jati Kota Bengkulu dengan menyita barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 16 paket serta timbangan digital. Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Tim Pemberantasan BNN Kota Bengkulu pada tanggal 22 september 2021 lalu, dan sekarang sedang dilakukan rangkaian penyidikan.
Pada kesempatan dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika ini Pihak Kejaksaan Negeri yang diwakili oleh Jaksa Penuntut Umum menyampaikan terima kasih kepada pihak BNN Kota Bengkulu yang telah bekerjasama selama ini untuk memberantas jaringan peredaran narkotika di Kota Bengkulu.

selesai di blender shabu yang bercampur air dan deterjen dimasukkan ke dalam lubang tanah
Kegiatan dilanjutkan dengan memusnahkan ke 16 paket narkotika jenis shabu tersebut dengan cara memasukkan ke dalam blender dan di campur dengan air dan deterjen yang selanjutnaya dimasukkan ke dalam lubang tanah.
Diakhir kegiatan Kepala BNN Kota Bengkulu mengadakan wawancara dengan pihak media yang hadir, dan menghimbau kepada masyarakat agar ikut berperan menjaga Kota Bengkulu dari ancaman peredaran narkotika serta mengajak masyarakat agar segera melaporkan diri ke BNN Kota Bengkulu bila ada keluarga atau tetangga yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika untuk di rehabilitasi sebelum tertangkap dan berurusan dengan hukum.