
(18/11/2021) Berkas Perkara P21 Kedua Pengedar sekaligus pemilik 16 paket Narkotika Golongan I jenis shabu dilimpahkan Penyidik Pemberantasan BNN Kota Bengkulu ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkulu. Kedua Pengedar Shabu tersebut ditangkap Tim Pemberantasan BNN Kota Bengkulu di sebuah rumah kost daerah Padang Jati Kota Bengkulu pada tanggal 22 September 2021. Saat ditangkap ditemukan sebanyak 16 paket shabu siap edar beserta timbangan digital yang diguanakan tersangka untuk menimbang shabu tersebut. Selama proses berkas perkara kedua tersangka dititipkan di Rutan Polda Bengkulu.
Tersangka EP dan RD beserta barang bukti tindak pidana narkotika diserahkan oleh Penyidik BNN Kota Bengkulu kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkulu untuk diproses sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu.