
BNNKOTABENGKULU – Kamis, 11 Juli 2019, Tim Asesmen Terpadu BNN Kota Bengkulu yang terdiri atas tim medis ( dr. Sri Astuti & Vera Febriana, S.Psi, Psikolog) dan tim hukum ( Herwinda Martina, SH,MH., Wandi Ruslan., Pardi, SH & Beben Kurdiono SH,MH) melaksanakan kegiatan TAT & Case Conference terhadap berkas atas tersangka RR terkait kasus penyalahgunaan narkotika.
Hasil tim asesmen terpadu yang dilaksanakan ( tanggal 10,11/07/2019 ) yang bersangkutan termasuk kedalam kategori korban penyalahgunaan narkotika, ( pengguna coba pakai) dan tidak ditemukan indikasi keterlibatan jaringan. Oleh karena itu Anak disarankan menjalani rehabilitasi rawat jalan di Klinik Pratama BNN Kota Bengkulu anak wajib diupayakan diversi berdasarkan pasal 7 ayat 2 UU RI nomor 11 tahun 2012.
Tim merekomendasikan proses hukum tetap lanjut berdasarkan sistem peradilan pidana anak, untuk diupayakan diversi dan disarankan menjalani rehabilitasi rawat jalan. (rhb,brnts)
[sht]