
Rabu Siang (22/09/2021) Tim Pemberantasan BNN Kota Bengkulu berhasil menangkap 2 orang pengedar narkotika golongan I jenis shabu berinisial ‘EZ’ (33 tahun) warga Kabupaten Kaur dan ‘RD’ (19 tahun) yang merupakan warga Kota Bengkulu.
Berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa ada penghuni kost di dekat salah satu pembuat makanan siap saji jenis pizza di kawasan jalan S. Parman Kota Bengkulu yang dicurigai aktifitasnya menyimpan narkotika jenis shabu. Tim pemberantasan BNN Kota Bengkulu langsung melakukan penyelidikan ke lokasi kost tersebut.
Setelah mengamati rumah kost yang dimaksud Tim Pemberantasan langsung melakukan penggerebekan serta menggeledah rumah kost tersebut dan mengamankan 2 orang tersangka bersama barang bukti 16 paket klip bening yang didalamnya diduga narkotika golongan I jenis shabu siap edar yang sudah dipisahkan didalam klip bening beserta sebuah alat timbangan digital yang digunakan tersangka untuk menimbang shabu.
Ini membuktikan kalau di wilayah hukum Kota bengkulu masih marak peredaran narkotika, BNN Kota Bengkulu akan terus melaksanakan pemberantasan peredaran narkotika dengan menggandeng dan bekerjasama bersama masyarakat.
BNN Kota Bengkulu gencar menyebar Whatsapp, Facebook, Twitter, Instagram serta media sosial lainnya untuk menerima laporan dari masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah Kota bengkulu.
Selanjutnya tersangka bersama barang bukti langsung digelandang ke Kantor BNN Kota bengkulu untuk dilakukan pengembangan.
#WarOnDrugs