Skip to main content
Berita Kegiatan

BNN Kota Bengkulu Release Tangkapan Triwulan 1 Tahun 2020 Dan Musnahkan Barang Bukti NarkotikaTersangka Kurir Dan Pengedar Narkotika Tangkapan Tim Pemberantasan BNN Kota Bengkulu

Dibaca: 8 Oleh 20 Mar 2020November 24th, 2020Tidak ada komentar
BNN Kota Bengkulu Release Tangkapan Triwulan 1 Tahun 2020 Dan Musnahkan Barang Bukti NarkotikaTersangka Kurir Dan Pengedar Narkotika Tangkapan Tim Pemberantasan BNN Kota Bengkulu
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Tim Pemberantasan BNN Kota Bengkulu dari awal tahun 2020 gencar melakukan penyelidikan terkait peredaran narkotika diwilayah Kota Bengkulu. Penyelidikan tersebut melibatkan masyarakat yang proaktif untuk membentengi Kota Bengkulu dari serangan narkotika yang marak diberbagai kalangan. Dan penyelidikan tersebut membuahkan hasil dengan ditangkapnya pengedar dan kurir beserta barang bukti narkotika golongan I jenis shabu.

pada Jumat pagi 20 maret 2020 Kepala BNN Kota Bengkulu release tangkapan Tim Pemberantasan Triwulan 1 tahun 2020 dan musnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis shabu di Kantor BNN Kota Bengkulu.

BNN Kota Bengkulu Release Tangkapan Triwulan 1 Tahun 2020 Dan Musnahkan Barang Bukti NarkotikaTersangka Kurir Dan Pengedar Narkotika Tangkapan Tim Pemberantasan BNN Kota Bengkulu     BNN Kota Bengkulu Release Tangkapan Triwulan 1 Tahun 2020 Dan Musnahkan Barang Bukti NarkotikaTersangka Kurir Dan Pengedar Narkotika Tangkapan Tim Pemberantasan BNN Kota Bengkulu

Kepala BNN Kota Bengkulu AKBP. Alexander S. Soeki, S.Sos mengatakan tertangkapnya Bandar, Kurir dan Pengedar Shabu ini merupakan hasil sinergi BNNK, BNNP, pihak Bea Cukai, Polres Bengkulu, BNN Pusat, pihak Lapas serta masyarakat Kota Bengkulu.

BNN Kota Bengkulu Release Tangkapan Triwulan 1 Tahun 2020 Dan Musnahkan Barang Bukti NarkotikaTersangka Kurir Dan Pengedar Narkotika Tangkapan Tim Pemberantasan BNN Kota Bengkulu      BNN Kota Bengkulu Release Tangkapan Triwulan 1 Tahun 2020 Dan Musnahkan Barang Bukti NarkotikaTersangka Kurir Dan Pengedar Narkotika Tangkapan Tim Pemberantasan BNN Kota Bengkulu

“Pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat yang diterima tim pemberantasan BNN Kota Bengkulu di back up juga oleh tim pemberantasan BNN Provinsi Bengkulu yang langsung ditindaklanjuti  dengan melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus sdr. Imus di simpang skip kota bengkulu beserta barang bukti satu paket dus kecil berisikan narkotika golongan I jenis shabu seberat 24,36 gram dan barang bukti lainnya, Tim pemberantasan selanjutnya melakukan pengembangan dan meringkus sdr. Adek di jalan bhakti husada kota bengkulu yang merupakan rekan dari sdr. Imus pada hari yang sama tanggal 21 Februari 2020. Kelang beberapa hari tepatnya pada tanggal 25 Februari 2020 Tim Pemberantasan berhasil mengamankan sdr. Ojik beserta barang bukti narkotika golongan I jenis shabu seberat 3,8 gram di perumahan telaga dewa kota bengkulu berkat tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai tersangka sebagai pengedar shabu. Serta mengamankan sdr. Rian yg merupakan tahanan di salah satu rutan di kota bengkulu, yang terungkap hasil pengembangan dari sdr. Ojik serta hasil kerjasama dengan pihak Rutan Bengkulu .”

Untuk tersangka Imus dan Adek dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) sub pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan tersangka Ojik dan Rian dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kepala BNN Kota Bengkulu mengharapkan kedepan agar masyarakat tidak segan-segan melaporkan ke BNN Kota Bengkulu jika melihat atau mencurigai adanya penyalahgunaan narkotika diwilayah Kota Bengkulu.

Sementara itu, Kapolres Bengkulu AKBP. Pahala Simanjuntak, SIK yang hadir pada acara ini mengatakan sinergi yang baik Polres Bengkulu dan BNN dalam upaya memberantas peredaran narkoba di Kota Bengkulu akan terus ditingkatkan.

BNN Kota Bengkulu Release Tangkapan Triwulan 1 Tahun 2020 Dan Musnahkan Barang Bukti NarkotikaTersangka Kurir Dan Pengedar Narkotika Tangkapan Tim Pemberantasan BNN Kota Bengkulu    BNN Kota Bengkulu Release Tangkapan Triwulan 1 Tahun 2020 Dan Musnahkan Barang Bukti NarkotikaTersangka Kurir Dan Pengedar Narkotika Tangkapan Tim Pemberantasan BNN Kota Bengkulu

pada acara tersebut dihadiri Polres Bengkulu, Bea Cukai Bengkulu, Lapas Bengkulu, Rutan Bengkulu, Kejari Bengkulu, Pengadilan Negeri Bengkulu, TIKI Bengkulu, Lembaga Bantuan Hukum Bengkulu dan Lembaga lainnya serta disaksikan ke-4 tersangka pemilik narkotika tersebut.

BNN Kota Bengkulu Release Tangkapan Triwulan 1 Tahun 2020 Dan Musnahkan Barang Bukti NarkotikaTersangka Kurir Dan Pengedar Narkotika Tangkapan Tim Pemberantasan BNN Kota Bengkulu

Kepala BNN Kota Bengkulu mengatakan akan melakukan segala cara sesuai dengan Peraturan Hukum untuk menciptakan Kota Bengkulu aman dari peredaran narkotika dan tidak akan memberi ampun bagi bandar, pengedar dan kurir narkotika yang berani meracuni masyarakat Kota Bengkulu.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel