Kamis, 19 November 2020 sekira pukul 10.00 wib, Personil Sie Pemberantasan BNN Kota Bengkulu melakukan pengurusan persetujuan penyitaan dan penggeledahan terhadap 15 batang bibit ganja milik tersangka Rumansyah Bin Muzakar di PN argamakmur, yang mana sebelumnya TIM pemberantasan BBNK Bengkulu melakukan penyitaan Barang bukti di wilayah bukit Jenggi Bengkulu tengah pada hari Sabtu,tanggal 14 November 2020 sekira pukul 16.00 Wib.
LAYANAN BNN KOTA BENGKULU