Kamis, 19 November 2020 sekira pukul 09.00 wib, Personil Sie Pemberantasan BNN Kota Bengkulu melakukan penitipan tersangka atas nama Rumansyah Bin Muzakar di RUTAN POLDA Bengkulu terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Narkotika Golongan I jenis ganja yang dilakukan oleh Tersangka Rumansyah Bin Muzakar pada hari Jum’at 13 November 2020 di Jl. Terminal Regional Kel. Suka Rami Kec. Selebar Kota Bengkulu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
LAYANAN BNN KOTA BENGKULU