Jumat, 13 November 2020 sekira pukul 13.30 wibTim Pemberantasan mendapatkan informasi bahwa adanya 2 orang pasutri membawa narkotika Gol. 1 jenis ganja , dari kawasan perkebunan bukit JENGGI kabupaten Bengkulu tengah menuju kota Bengkulu , mendapatkan informasi tersebut TIM bergerak cepat dan melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap TO.saat TO melintas tepatnya di jalan terminal regional air sebakul kel.sukarami kec.Selebar Kota bengkulu Tim langsung memberhentikan laju motor 2 (dua) orang yang di duga pelaku ,setelah dilakukan penggeledahan terhadap badan dan bawaan pelaku, berhasil ditemukan barang bukti 2 (dua) paket besar yang diduga narkotika GOl 1 jenis ganja yang disimpan di dalam tas dan di dalam karung, kemudian pelaku beserta barang bukti di bawa ke kantor BNN kota Bengkulu untuk pemeriksaan lebih lanjut Tersangka merupakan pasutri berinisial RS dan ET yang berasal dari padang guci kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu.
dengan Barang Bukti :
Satu bungkus kantong plastic kresek warna hitam berisikan narkotika golongan I jenis ganja, satu lembar baju kaos warna biru berisikan kantong kresek warna hitam yang didalamnya terdapat narkotika golongan I jenis ganja dan satu unit handphone android serta satu unit sepeda motor.