Skip to main content
Berita Kegiatan

Press Release Pengungkapan Kasus Peredaran Gelap Narkotika BNN Kota Bengkulu

Dibaca: 10 Oleh 16 Nov 2020Januari 1st, 2021Tidak ada komentar
Press Release Pengungkapan Kasus Peredaran Gelap Narkotika BNN Kota Bengkulu
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Senin, 16 November 2020 bertempat di aula BNN Kota Bengkulu, BNN Kota Bengkulu melaksanakan kegiatan Press Release Pengungkapan Kasus Peredaran Gelap Narkotika. Acara ini dihadiri oleh Kepala BNN Kota Bengkulu, Kasubbag Umum, Para Kasie, Pegawai BNN Kota Bengkulu, serta para awak media/wartawan Bengkulu.

Kegiatan dimulai dengan pembukaan dan penjelasan uraian rangkaian penyelidikan dan penyidikan Seksi Pemberantasan BNN Kota Bengkulu hingga berhasil mengungkap kasus peredaran gelap Narkotika di wilayah hukum Kota Bengkulu oleh Kepala BNN Kota Bengkulu. Kemudian Kepala BNN Kota Bengkulu menjelaskan kronologi singkat pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis ganja yaitu pada hari Jum’at 13 November 2020 bertempat di Jl. Terminal Regional Kota Bengkulu, tersangka RS diamankan personil seksi pemberantasan BNN Kota Bengkulu atas dasar laporan masyarakat sedang membawa narkotika golongan I jenis ganja. Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan 2 paket ganja yang diakui RS merupakan miliknya. Setelah diamankan di kantor BNN Kota Bengkulu, atas keterangan RS dilakukan pengembangan kasus dan seksi pemberantasan BNN Kota Bengkulu menyusuri Bukit Jenggi Kab. Bengkulu Tengah tempat RS menanam tanaman ganja dan tim menemukan 15 bibit tanaman ganja. Dalam press release ini dihadirkan tersangka RS beserta barang bukti berupa 2 paket ganja dan 15 bibit tanaman ganja. Kepala BNN Kota Bengkulu juga menjelaskan capaian pengungkapan kasus narkotika periode Januari-November Tahun 2020 yaitu 4 orang tersangka (4 berkas perkara) yang terbagi atas 2 Laporan Kasus Narkotika. Laporan kasus Narkotika pertama terdiri dari 2 tersangka yaitu M dan AA bersama barang bukti narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bersih seberat 24,36 gram. Laporan Kasus Narkotika yang ke 2 terdiri dari 2 orang tersangka yaitu AR dan R bersama barang bukti narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bersih seberat 2,25 gram. Dengan adanya pengungkapan kasus narkotika tersangka RS pada 13 November 2020, maka total terdapat 5 tersangka tindak pidana narkotika. Dalam acara Press Realese ini Kepala BNN Kota Bengkulu juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bersinergi ikut serta membantu memberantas peredaran gelap narkotika bersama BNN Kota Bengkulu.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel